Kamis, 01 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu: 1. Hak Cipta (copy rights) 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: a. Paten; b. Desain Industri (Industrial designs); c. Merek; d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition); e. Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit); f. Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Ditjen HaKI mempunyai fungsi : a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI; b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI; c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI. DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup : a. Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya. b. Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c. Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; d. Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat. KETENTUAN PIDANA PASAL 72 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah). (5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah). (6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah). (7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah). (8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah). (9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selasa, 10 Januari 2012

PEMAHAMAN SOAL ELEKTRONIKA

ELEKTRONIKA INDUSTRI
Dosen : Adietiya Rangga Saputra

1.Gambarkan Dan jelaskan diagram sistem tenaga listrik !
2.Jelaskan mengenai frekuensi dan tegangan jala – jala listrik yang digunakan di Indonesia!
3.Apa yang dimaksud dengan tegangan AC, gambarkan gelombangnya serta tuliskan persamaannya !
4.Jelaskan karakteristik tegangan dan arus pada resistor, kapasitor dan induktor, gambarkan diagram fasornya !
5.Dari rangkaian diatas, Hitung :
a) ZT
b) I
c) VR1, VR2, VL
f) PT, S, Qt, Pf


JAWAB

1. Pusat Pembangkit Listrik (Power Plant)
Yaitu tempat energi listrik pertama kali dibangkitkan, dimana terdapat turbin
sebagai penggerak mula (Prime Mover) dan generator yang membangkitkan
listrik.
2. Transmisi Tenaga Listrik
Merupakan proses penyaluaran tenaga listrik dari tempat pembangkit tenaga listrik
(Power Plant) hingga Saluran distribusi listrik (substation distribution) sehingga
dapat disalurkan sampai pada konsumer pengguna listrik
3. Sistem Distribusi
Merupakan subsistem tersendiri yang terdiri dari : Pusat Pengatur (Distribution
Control Center, DCC), saluran tegangan menengah (6kV dan 20kV, yang juga
biasa disebut tegangan distribusi primer) yang merupakan saluran udara atau
kabel tanah, gardu distribusi tegangan menengah yang terdiri dari panel-panel
pengatur tegangan menengah dan trafo sampai dengan panel-panel distribusi
tegangan rendah (380V, 220V) yang menghasilkan tegangan kerja/ tegangan jalajala
untuk industri dan konsumen.
4. Beban
Merupakan pengguna/konsumer Listrik


2. Frekuensi Jala-jala frekuensi jala-jala listrik sebagai sumber sinyal referensi. Ada dua alasan mengapa menggunakan frekuensi jala-jala listrik. Pertama, bila frekuensi sinyal referensi pewaktu tidak sama dengan frekuensi jala-jala listriknya akan menghasilkan gambar-gambar yang rolling. Alasan yang kedua, di studio televisi akan menghadapi masalah-masalah flicker pada kamera pada saat pembuatan program. Setiap bingkai gambar terbentuk dengan jalan penyapuan (scanning) garis-garis yang membentuk suatu gambar. Teknik penyapuan garis-garis itu dilakukan dengan mengerjakan penyapuan pada garis-garis bernomor gasal lebih dulu, hasilnya dinamakan field gasal. Selanjutnya mengerjakan penyapuan pada garis-garis bernomor genap, hasilnya dinamakan field genap. Kedua field itu disatukan sedemikian rupa sehingga garis-garis bernomor genap tersisip masuk di antara garis-garis bernomor ganjil, terjadi yang namanya interlacing, dan terbentuklah sebuah bingkai gambar. Di seluruh dunia ada dua frekuensi jala-jala listrik yang digunakan, yaitu 50 hertz dan 60 hertz. Hal ini yang membagi sistem televisi di dunia menjadi dua kelompok yang berlainan, kelompok 25 bingkai gambar per detik atau 50 field per detik (50 hertz) dan kelompok 30 bingkai gambar per detik atau 60 field per detik (60 hertz). Kemudian kelompok 60 hertz mengadakan sedikit perubahan frekuensi field menjadi 59,94 hertz ketika ada penambahan warna pada sinyal televisi. Isu frekuensi field itu cukup dalam mengakar pada kedua standard televisi. Sehingga masalah kompatibilitas yang terbesar di antara kedua standard itu tetap berkaitan dengan frekuensi field, dan ini merupakan masalah yang tersulit untuk dipecahkan.
3. Tegangan AC atau biasa disebut tegangan bolak-balik mempunyai dua polaritas yang selalu berubah dari negatif ke positif dan sebaliknya di ukur dari Neutral (N). Tegangan AC memiliki frekwesi misalnya 50 H dan 60 Hz.
Bentuk gelombang tegangan AC dapat berupa sinus, segitiga (gergaji) atau persegi tergantung dari system generator yang dipakai.


4. Karakteristik resistor dipengaruhi oleh bahan yang digunakan. Resistansi resistor komposisi tidak stabil disebabkan pengaruh suhu, jika suhu naik maka resistansi turun. Kurang sesuai apabila digunakan dalam rangkaian elektronikategangan tinggi dan arus besar. Resistansi sebuah resistor komposisi berbeda antara kenyataan dari resistansi nominalnya. Jika perbedaan nilai sampai 10 % tentu kurang baik pada rangkaian yang memerlukan ketepatan tinggi.
Resistor variabel resistansinya berubah-ubah sesuai dengan perubahan dari pengaturannya. Resistor variabel dengan pengatur mekanik, pengaturan oleh cahaya, pengaturan oleh temperature suhu atau pengaturan lainnya.
Karakteristik utama dari resistor adalah resistansinya dan daya listrik yang dapat diboroskan. Karakteristik lain termasuk koefisien suhu, desah listrik, dan induktansi.
Fungsinya :
* Menghambat arus listrik
* Pembagi tegangan
* Pengatur volume (potensiometer)
* Pengatur kecepatan motor (rheostat)
* Dll tergantung disain komponen

karakteristik dari induktor adalah komponen elektronika pasif (kebanyakan berbentuk torus) yang dapat menyimpan energi pada medan magnet yang ditimbulkan oleh arus listrik yang melintasinya. Kemampuan induktor untuk menyimpan energi magnet ditentukan oleh induktansinya, dalam satuan Henry. Biasanya sebuah induktor adalah sebuah kawat penghantar yang dibentuk menjadi kumparan, lilitan membantu membuat medan magnet yang kuat di dalam kumparan dikarenakan hukum induksi Faraday
Fungsi utama dari induktor di dalam suatu rangkaian adalah untuk melawan fluktuasi arus yang melewatinya
karakteristik kapasitor:
Struktur sebuah kapasitor terbuat dari 2 buah plat metal yang dipisahkan oleh suatu bahan dielektrik. Bahan-bahan dielektrik yang umum dikenal misalnya udara vakum, keramik, gelas dan lain-lain.
fungsinya:menyimpan energi/muatan listrik di dalam medan listrik, dengan cara mengumpulkan ketidakseimbangan internal dari muatan listrik
5. A. ZT = R1 < 0o + XL < 90o + R2 < -90
= R1 + JXL – JR2
= 10 + J60 – J5
= 10 + J55
= 55,9 Ω < 79,7o

B. e = 28,28 sin 377 t
E = 0,707 (28,28) < 0o
E = 20 V < 0o

I =

I =

I = 0,36 A < -79,7o

C. VR1 = I . R1
VR1 = (0,36 A < -79,7o ) (10Ω < 0o)
VR1 = 36 V < -79,7o

D. VR2 = I . R2
VR2 = (0,36 A < -79,7o ) (5Ω < -90o)
VR2 = 1,8 V < -169,7o

E. VL = I . XL
VL = (0,36 A < -79,7o ) (60Ω < 90o)
VL = 21,6 V < 10,3o

F. PT = E . I cos
PT = 20 . 0,36 cos -79,7
PT = 1,29 w

G. S = E . I
S = 20 . 0,36
S = 7,2 VA

H. QL = V2L / XL
QL = (21,6)2 / 60
QL = 7,77 VAR

QR2 = V2R2 / XR2
QR2 = (1,8)2/5
QR2 = 0,65 VAR

QT = QL – QR2
QT = 7,77 − 0,65
QT = 7,12 VAR

I. Pf =

Pf = = 0,18