KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah S.W.T yang telah memberi rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan tugas softskill ini akhirnya bisa diselesaikan.
Tugas softskill dengan judul “stratifikasi sosial” ini disesuaikan dengan tujuannya untuk menunjang perkuliahan dalam mata kuliah IBD(ilmu budaya dasar) serta memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen kepada saya.
Materi diskusi sudah diurutkan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, sehingga Mahasiswa insya Allah dapat dengan mudah memahami.
Penulis menyadari bahwa masih banyak ketidaksempurnaan pada penulisan tugas sofftskil ini, baik isi maupun redaksinya, oleh karenanya kritik dan saran yang membangun diharapkan dapat memperbaiki tugas ini untuk selanjutnya.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung ataupun tidak terhadap terselesaikannya tugas sofftskil ini.
Akhir kata, insya Allah tugas softskil ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Bekasi, 08 desember 2010
Hormat saya
STRATIFIKASI SOSIAL
latar belakang dan pendahuluan:
1.Pengertian stratifikasi sosial
dilihat dari segi pelapisan sosial atau stratifikasi sosila adalah pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat)
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Pelapisan sosial di bagi menjadi beberapa kelas:
v Kelas atas (upper class )
v Kelas bawah (lower class )
v Kelas menengah (middle class)
v Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Dasar pelapisan pembentukan sosial di tentuakan/di lihat dari:
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak maka ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat dilihat dari kekayaan atau kekuasaan, orang-orang yang
Di segani atau di hormati akan menempati lapisan atas dari system stratifikasi social.
Ukuran kehormatan ini biasanya sangat terasa pada masyarakat traditional. Biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya terhadap masyarakat.
3. Ukuran pendidikan
Ukuran ilmu pengetahuaan sangat di pakai oleh masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan.apabila seseorang yang paling menguasai ilmu pengethuan yang paling tinggi akan menempati lapisan tinggi dalam system pelapisan masyarakat.penetahuan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik(kesejarnaan).namun sering timbul akibat-akibat negatife dari kondisi ini jika gelar-gelar yang di sandang tersebut lebih bernilai tinggi dari pada ilmu yang di kuasainya.sehingga banyak orang yang dengan cara-cara tidak benar untuk mendapatkan gelar keserjanaan,misalnya dengan membeli skripsi,menyuap,ijazah palsu dll.
2.Terjadinya pelapisan sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
A.Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
B.Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
- Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial; pdf diktat isd)
3. Pasal-pasal di dalam UUD 45 tentang persamaan hak
1. Pasal 27
- ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
(UUD 1945 Amandemen)
4. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum pada UUD 45
- Hak menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Hak kebebasan memeluk agama
- Hak memiliki kehidupan yang layak
- Hak kebebasan berpendapat
(UUD 1945 Amandemen)
( pdf diktat isd )
kesimpulan:
Jadi stratifikasi sosial ini, untuk menunjukan pembedaan penggolongan pada lapisan masyarakat, yang mana seseorang itu berada pada lapisan atas, menengah dan menengah ke bawah.
Untuk mengetahui bahwa seseoarang berada pada lapisan atas, menengah dan bawah dapat kita lihat dari segi: kekayaan, kehormatan dan pendidikan.
secara objektiv seorang individu dapat menggolongkan dirinya merasa pada lapisan atas karena seseorang mempunyai sesuatu yang banyak, entah itu kekuasaan,kehormaan,ilmu pengetahuan,benda-benda yang bernilai ekonomis dan lain-lain.atau sebaliknya sesorang merasa pada lapisan bawah karena dia merasa tidak memiliki apa-apa.
Denga adanya stratifikasi terkadang bisa menimbulkan permasalan yang tidak sesuai dengan hak yang terkandung dalam UUD 45 bahwa semua warga Indonesia memiliki hak yang sama, yakni kehidupan yang sama. Contoh sederhana semua warga Negara berhak mendapatkan fasilitas/pelayanan kesehatan, tapi tidak dengan kalangan bawah(orang miskin) terkadang orang kaya lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tapi sebaliknya dengan orang miskin mereka malah di persulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bahkan banyak warga miskin yang tidak mendapatkanya.