Konflik Agama Merupakan Ancaman Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)
BAB 1:Pendahuluan:
maraknya aksi kekerasan atas nama agama di akhir-akhir ini membawa pengaruh bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Kekerasan atas nama agama tidak hanya membuat bangunan kerukunan umat beragama retak, lebih jauh juga dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Konstitusi negara yang menjamin kebebasan dan berkeyakinan, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang merantai kemajemukan dan pluralisme Indonesia, tidak lagi menjadi tembok yang kukuh.
Aksi kekerasan tersebut merupakan persoalan yang fundamental bagi kehidupan bangsa. Dengan beragam latar belakang elemen pembentuk bangsa, seharusnya Pancasila dan hukum positif dijadikan pengayom perbedaan. Nilai-nilai luhur, seperti solidaritas sosial dan toleransi antar sesama yang terkandung di dalamnya, luntur. Sebagai gantinya, benih-benih fundamentalisme dan radikalisme agama kian tumbuh
BAB 2:Pembahasan:
Kasus ahmadiyah akhir-akhir ini sudah menjadi bola panas bagi pemerintahan SBY yang membutuhkan keseriusan dalam penyelesaiannya, surat SKB 3 mentri, dianggap tidak bisa memecahkan inti permasalahan ahmadiyah, Beberapa tokoh Islam memberikan beberapa solusi, diantaranya menjadikan Ahmadiayah sebagai agama diluar Islam. Solusi tersebut justru menambah permasalahan lebih besar lagi. Walaupun dianggap agama diluar Islam, namun mereka tetap akan menggunakan atribut-atribut Islam yang kembali akan menyinggung perasaan umat Islam. Dan ini tidak akan menyelsaikan permasalahan.
Kasus ini mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan pemimpin kita, mereka menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah tergolong ajaran sesat, karena ajaran tersebut tidak mengakui bahwa nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir, melainkan mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi mereka, yang berasa dari India. Aliran Ahmadiyah al-Qadiyan didirikan oleh Mirza Ghulam pada tanggal 23 Maret 1889 M di sebuah kota yang bernama Ludhiana di Punjab, India. Dia adalah seorang penulis buku yang produktif, dia dilahirkan pada 15 Februari 1935 M di Qadian, Nejed, India.
Ajaran Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada tahun 1935 M, dah telah telah tesebar hampir di seluruh daerah di Indonesia, dan telah mempunyai banyak cabang seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Sumatra Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB, dll.
Pusat ajaran ini berada di Parung, Bogor, Jawa Barat, dengan gedung yang sangat megah dan di lengkapi dengan perlengkapan yang canggih.
Pusat ajaran ini berada di Parung, Bogor, Jawa Barat, dengan gedung yang sangat megah dan di lengkapi dengan perlengkapan yang canggih.
Menurut penganut ajaran ini, jumlah nabi yang wajib mereka imani adalah 26 nabi, sedangkan menurut ajaran islam nabi yang wajib di imani adalah 25 nabi, setelah nabi Muhammad tidak ada lagi nabi.
Kitab suci mereka bukan Al qur’an melainkan adalah “Tadzkirah” yang mereka percaya sebagai kitab mereka. Kitab tersebut di buat oleh Mirza Ghulam Ahmad. Mereka juga menyakini wahyu di turunkan kepada Mirza Ghulam Ahmad.
Kemudian terkait konflik Ahmadiyah, saat mereka ditentang Ormas/ umat Islam, sebagian besar pihak berteriak membela Ahmadiyah dengan alasan hak azasi dan kebebasan berkeyakinan, bahkan Ormas Islam dianggap salah. Sementara dilain pihak orang-orang ini lupa mengenai hak azasi umat Islam untuk membela keyakinan mereka yang sudah jelas sebagai agama resmi di Indonesia. Bukankah umat Islam juga punya hak yang harus dilindungi untuk membela keyakinan mereka yang dinodai dan dinistai?.
Bila keberadaan Ahmadiyah akan terus menuai konflik yang tiada henti, untuk apa Pemerintah tetap mempertahankan keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia. Pemerintah punya hak penuh untuk membubarkan Organisasi Ahmadiyah karena memang akan terus bertentangan dengan umat Islam yang akan berpengaruh buruk bagi suasana bernegara di Indonesia
Dengan demikian, solusi yang lebih tepat yaitu, Pemerintah harus berani mengambil keputusan dengan segala resikonya untuk membubarkan Organisasi Ahamadiyah (bukan membubarkan keyakinan Ahmadiyah). Keputusan tersebut memang pahit, tapi akan menjadi manis dikemudian hari. Jika dilema ini menggantung, pemerintah akan menghadapi resiko yang lebih besar sepajang masa.
BAB 3:Penutup:
Menurut Saya, kasus kekerasan dengan mengatasnamakan Agama dapat menggoyahkan keberadaan NKRI.dalam UUD 45 telah menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia dibangun atas dasar kebhinekaan. "Maka jika hal itu dilanggar sama saja dengan melakukan tindakan yang merapuhkan keberadaan NKRI itu sendiri. Karena itu Pemerintah dituntut untuk dapat mengaplikasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaanya yang memperlakukan dengan adil pada semua pihak
semua pelaku tindakan yang dapat mengganggu kebhinekaan maka harus ditindak dengan tegas. Jika tidak ditindak tegas, maka dapat membuka peluang bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama dan dapat mengancan NKRI.
NAMA : JAENUDIN
KELAS : 1ID04
NPM : 33410698
Sumber :
riolis.wordpress.com/2008
http;//detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar